News

PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENGHADIRKAN 4 (EMPAT) ORANG SAKSI DI PENGADILAN

×

PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENGHADIRKAN 4 (EMPAT) ORANG SAKSI DI PENGADILAN

Sebarkan artikel ini
Makassar—Lintasnews5terkini.com- DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020
 
Pada hari ini Senintanggal 05 Juni 2023sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruangsidangPengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,PenuntutUmum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaituSri Suriyanti SH.,MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani,SH.MH.,Dr.Nining,SH.MH.,dan Anggi SH.,MH (Kasi pidsus takalar),telahmenghadirkandalampersidanganalatbuktiberupa4 (empat) orang saksiuntukdidengarketerangannyagunamembuktikandakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa GazaliMachmud, ST, MAP.
BahwaPenuntutUmummenyatakanGazaliMachmud, ST, MAP(Kepala Badan PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020)telah melakukan Tindak Pidana Korupsi PenyimpanganPenetapan HargaJualPasirLautTakalat TA. 2020dengandakwaanPrimairPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayatUndang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,SubsidairPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.telahmerugikan negara/daerahsenilaiRp. 7.061.343.713 (Tujuhmilyar enam puluh satujutatiga ratus empat puluh tigaribu tujuh ratus tigabelas rupiah).Perbuatan Terdakwa telahmerugikan negara/daerahKabupaten TakalarsenilaiRp. 7.061.343.713 (Tujuhmilyar enam puluh satujutatiga ratus empat puluh tigaribu tujuh ratus tigabelas rupiah).
Alat buktisaksi yang dihadirkandidepanpersidanganyaitu :
SaksiinisialAU (ASN StafSekretariat Dinas PengelolanLingkunganHidup Prov. Sulawesi Selatan);
SaksiinisialA (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);
SaksiinisialD DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;
Saksiinisial S (ASN SekertarisLurahKelurahanPa’BundukangKec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).
 
SetelahMajelis Hakim memeriksa4 (empat) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangan, makaMajelis Hakim menundaPersidanganpada hariSelasatanggal 06Juni 2023 dengan agenda PembuktianyaitumemberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta