Makassar—Lintasnews5terkini.com- DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020
Pada hari ini Senintanggal 05 Juni 2023sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruangsidangPengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,PenuntutUmum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaituSri Suriyanti SH.,MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani,SH.MH.,Dr.Nining,SH.MH.,dan Anggi SH.,MH (Kasi pidsus takalar),telahmenghadirkandalampersidanganalatbuktiberupa4 (empat) orang saksiuntukdidengarketerangannyagunamembuktikandakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa GazaliMachmud, ST, MAP.
BahwaPenuntutUmummenyatakanGazaliMachmud, ST, MAP(Kepala Badan PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020)telah melakukan Tindak Pidana Korupsi PenyimpanganPenetapan HargaJualPasirLautTakalat TA. 2020dengandakwaanPrimairPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayatUndang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,SubsidairPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentangperubahanUndang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.telahmerugikan negara/daerahsenilaiRp. 7.061.343.713 (Tujuhmilyar enam puluh satujutatiga ratus empat puluh tigaribu tujuh ratus tigabelas rupiah).Perbuatan Terdakwa telahmerugikan negara/daerahKabupaten TakalarsenilaiRp. 7.061.343.713 (Tujuhmilyar enam puluh satujutatiga ratus empat puluh tigaribu tujuh ratus tigabelas rupiah).
Alat buktisaksi yang dihadirkandidepanpersidanganyaitu :
SaksiinisialAU (ASN StafSekretariat Dinas PengelolanLingkunganHidup Prov. Sulawesi Selatan);
SaksiinisialA (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);
SaksiinisialD DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;
Saksiinisial S (ASN SekertarisLurahKelurahanPa’BundukangKec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).
SetelahMajelis Hakim memeriksa4 (empat) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangan, makaMajelis Hakim menundaPersidanganpada hariSelasatanggal 06Juni 2023 dengan agenda PembuktianyaitumemberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.