News

Polisi Limpahkan AK ke Jaksa karena Curas, Rekannya Masuk DPO

×

Polisi Limpahkan AK ke Jaksa karena Curas, Rekannya Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com – Polresta Jayapura Kota, | Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Penyidiknya siang tadi menyerahkan seorang tersangka pria berinisial AK (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret), Jumat (8/6/2023).

Kapolsek mengatakan, AK diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya oleh JPU telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kapolsek menuturkan, tersangka AK diproses penyidiknya atas aksi curas / jambret yang dilakukannya terhadap korbannya seorang perempuan bernama Desti (24) bertempat di depan Kantor Pengadilan Agama Abepura pada Selasa (2/5) lalu sekitar jam 7.30 pagi.

“Tersangka AK dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). AK diamankan warga disektar belakang Mal Ramayana Kotaraja ketika motor yang dikendarainya mogok usai melarikan diri setelah melakukan aksinya, sementara rekannya berhasil kabur dan menghilang,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, AK bersama rekannya mengambil secara paksa handphone milik korbannya saat berkendara melintas di TKP, namun saat mealrikan diri motornya mogok dan berhasil diamankan.

“Tersangka AK diserahkan bersama barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah Handphone yang dirampasnya di Dasbor motor milik korban, ia diterima langsung oleh Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H,” ujar AKP Soeparmanto.

Atas perbuatannya tersebut, AK terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Curas dan Pencurian.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta