Nasional

Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye, Demokrasiana Institute Pertanyakan Komitmen KPU Wujudkan Pemilu Bersih

×

Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye, Demokrasiana Institute Pertanyakan Komitmen KPU Wujudkan Pemilu Bersih

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, LintasNews5Terkini.com — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus peraturan yang mengharuskan peserta pemilu melaporkan sumber dan proses penggunaan dana kampanye terus menuai kritik, respon terbaru dilontarkan Demokrasiana Institute yang menilai keputusan tersebut sebagai tindakan keliru. Penghapusan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dinilai membuka praktik bagi lahirnya pemilu yang tidak jujur.

“Cukup mengherankan KPU menghapus LPSDK padahal LPSDK merupakan instrumen yang bisa digunakan pemilih untuk memantau sumber dan proses penggunaan dana kampanye sebelum pemilu dilaksanakan, urgensi keputusan ini tidak terlihat sehingga menimbulkan tanda tanya”, jelas Koordinator Presidium Demokrasiana Institute Zaenal Abidi Riam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6).

Alasan KPU yang berdalih penghapusan LPSDK karena laporan penggunaan dana kampanye termuat dalam LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye) terkesan mengabaikan fungsi pokok LPSDK.

“Penting dipahami, LADK hanya memuat dana awal sebelum kampanye dimulai dan LPPDK hanya memuat total penggunaan dana kampanye yang dilaporkan setelah masa kampanye, sedangkan LPSDK memuat dana yang diterima dan digunakan paruh waktu selama masa kampanye, sehingga LPSDK merupakan satu-satunya instrumen yang bisa digunakan pemilih untuk mengetahui aspek transparansi dari peserta pemilu sebelum mereka menentukan pilihan dalam pemilu”, terang Zaenal Abidin Riam yang juga merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

Dalih lain yang digunakan KPU menghapus LPSDK karena LPSDK dinilai tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, menurut Zaenal Abidi Riam bagian ini juga terkesan inkonsisten karena LPSDK sudah diberlakukan pada pemilu 2014 dan 2019. Selain itu LPSDK pada prinsipnya tidak bertentangan dengan UU, sebaliknya kehadiran LPSDK untuk memastikan aspek akuntabilitas, keterbukaan, dan kejujuran menjadi pondasi dasar pemilu karena ketiganya merupakan prinsip pemilu yang wajib berlaku.

Selanjutnya, dalih penghapusan LPSDK karena singkatnya masa waktu kampanye sehingga peserta pemilu dianggap tidak punya waktu yang cukup melaporkan LPSDK adalah bagian dari sesat berpikir.

“Justru karena waktu kampanye singkat maka besar kemungkinan peserta pemilu akan berusaha habis-habisan termasuk menggelontorkan dana yang banyak untuk mensosialisasikan diri kepada pemilih, gelontoran dana ini semuanya butuh dilaporkan dalam LPSDK”, pungkas Zaenal Abidin Riam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan