Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye, Demokrasiana Institute Pertanyakan Komitmen KPU Wujudkan Pemilu Bersih

NASIONAL, LintasNews5Terkini.com — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus peraturan yang mengharuskan peserta pemilu melaporkan sumber dan proses penggunaan dana kampanye terus menuai kritik, respon terbaru dilontarkan Demokrasiana Institute yang menilai keputusan tersebut sebagai tindakan keliru. Penghapusan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dinilai membuka praktik bagi lahirnya pemilu yang tidak jujur.

“Cukup mengherankan KPU menghapus LPSDK padahal LPSDK merupakan instrumen yang bisa digunakan pemilih untuk memantau sumber dan proses penggunaan dana kampanye sebelum pemilu dilaksanakan, urgensi keputusan ini tidak terlihat sehingga menimbulkan tanda tanya”, jelas Koordinator Presidium Demokrasiana Institute Zaenal Abidi Riam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6).

Alasan KPU yang berdalih penghapusan LPSDK karena laporan penggunaan dana kampanye termuat dalam LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye) terkesan mengabaikan fungsi pokok LPSDK.

Bacaan Lainnya

“Penting dipahami, LADK hanya memuat dana awal sebelum kampanye dimulai dan LPPDK hanya memuat total penggunaan dana kampanye yang dilaporkan setelah masa kampanye, sedangkan LPSDK memuat dana yang diterima dan digunakan paruh waktu selama masa kampanye, sehingga LPSDK merupakan satu-satunya instrumen yang bisa digunakan pemilih untuk mengetahui aspek transparansi dari peserta pemilu sebelum mereka menentukan pilihan dalam pemilu”, terang Zaenal Abidin Riam yang juga merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

Dalih lain yang digunakan KPU menghapus LPSDK karena LPSDK dinilai tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, menurut Zaenal Abidi Riam bagian ini juga terkesan inkonsisten karena LPSDK sudah diberlakukan pada pemilu 2014 dan 2019. Selain itu LPSDK pada prinsipnya tidak bertentangan dengan UU, sebaliknya kehadiran LPSDK untuk memastikan aspek akuntabilitas, keterbukaan, dan kejujuran menjadi pondasi dasar pemilu karena ketiganya merupakan prinsip pemilu yang wajib berlaku.

Selanjutnya, dalih penghapusan LPSDK karena singkatnya masa waktu kampanye sehingga peserta pemilu dianggap tidak punya waktu yang cukup melaporkan LPSDK adalah bagian dari sesat berpikir.

“Justru karena waktu kampanye singkat maka besar kemungkinan peserta pemilu akan berusaha habis-habisan termasuk menggelontorkan dana yang banyak untuk mensosialisasikan diri kepada pemilih, gelontoran dana ini semuanya butuh dilaporkan dalam LPSDK”, pungkas Zaenal Abidin Riam.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *