TNI - Polri

Jumat Curhat Sinergitas TNI/Polri Bersama KAPOLRES PANGKEP dan DANDIM 1421/PANGKEP

×

Jumat Curhat Sinergitas TNI/Polri Bersama KAPOLRES PANGKEP dan DANDIM 1421/PANGKEP

Sebarkan artikel ini

Pangkep, Lintasnews5terkini.com  – Kapolres Pangkep dan Dandim 1421/ Pangkep menggelar Jumat Curhat yang berlangsung di halaman lingkup Desa Bowong Cindea Kecamatan Bungoro

Kabupaten Pangkep Kepulauan. Jum’at (23/0623).

Kegiatan Jumat Curhat dihadiri H. A Ashari,SH.,M.H Wakapolres Pangkep ,Kabag Klog Hajri, Bhabinkamtibmas, Wakapolsek Bungoro Iptu Jamaluddin,Kabag OPS Satuan Lalulintas Polres Pangkep, Kepala Desa Bowong Cindea H.Maruseng dan warga setempat.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres A.Ashari menyampaikan Jumat Curhat ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat guna menjalin komunikasi setiap unsur masyarakat sehingga mengetahui permasalahan yang sedang terjadi dengan demikian pihak Kepolisian dapat melakukan upaya pencegahan.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini merupakan program Kapolri untuk kemajuan Institusi Polri, sekaligus untuk meningkatkan Pelayanan Polri kepada masyarakat serta sebagai bentuk kekompakan sinergitas TNI /Polri khususnya Polsek Bungoro dan Koramil Bungoro

“Sehingga Polri bisa benar-benar menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta