News

Tripika Manggala Dampingi Resmikan Rumah Singgah “BALLA BARAKKA’ di Jln. Abdullah Dg. Sirua Kel. Batua.

×

Tripika Manggala Dampingi Resmikan Rumah Singgah “BALLA BARAKKA’ di Jln. Abdullah Dg. Sirua Kel. Batua.

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH bersama Unsur Tripika Manggala Dampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, bersama PJU Polrestabes Makassar dalam peresmian rumah singgah “Balla Barakka’ di Jln. Abdullah Dg Sirua Kel. Batua Kec. Manggala, Senin (26/6/23)

Dalam kunjungan tersebut Kapolrestabes Makassar disambut dengan tradisi Angngaru serta antusias Tripika Manggala, 3 Pilar, Mitra Kamtibmas maupun masyarakat Kecamatan Manggala.

Dalam sambutannya Kapolrestabes Makassar hari ini meresmikan Rumah Singgah atau Balla Barakka yang difungsikan sebagai tempat untuk membina remaja selain itu pentingnya program ini dapat dilakukan pembinaan, pendekatan kepada para anak agar tidak terlibat aksi tawuran sehingga membutuhkan perhatian yang lebih, Ucapnya.

Kedepannya rumah singgah ini merupakan wadah pembinaan untuk anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan formal karena berbagai persoalan sosial.

“Terimakasih atas sambutannya yang luar biasa, suatu kehormatan bagi saya, keakraban, kekompakan dan budaya gotong royong masih terpelihara dengan baik di masyarakat Kecamatan Manggala, dan berharap hal ini terus terpelihara dan tidak mudah terpengaruh dengan pengaruh – pengaruh yang berpotensi merusak keharmonisan di masyarakat”,
tutup Kapolrestabes Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta