KolaborasiTim Pembina Samsat Makassar IdenganIbis Hotel Makassar.Bentuk Apresiasi kepada Wajib Pajak

Makassar-Lintasnews5terkini.com-PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama dengan Tim Pembina Samsat Makassar Imenggandeng Merchant untuk dapat memberikan benefit kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya. Memberikan apresiasi kepada para wajib pajak melalui Merchant adalah salah satu upaya untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan.

Penanggung Jawab Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur, bersama Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Muh. Aras Akbar, S.Kom,M.Si.,serta Kasie Pendataan Samsat Makassar I,Ariyadi, S.E,. M.M., melaksanakan pembahasan perjajian kerja sama pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak dengan Wahidin dan Albert Bennanda Widjaya selaku pihak Ibis Hotel Makassar, pada Hari Rabu, 11 Oktober 2023. Pihak Ibis Hotel Makassar menyambut baik atas rencana kerja sama tersebut,

semoga niat baik tersebut dapat berdampak positif, khususnya dalam meningkatkan collection rate dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pemberian Merchant tersebut diberikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, sehingga memberikan daya tarik untuk Wajib Pajak dalam melakukan Pembayaran PKB dan SWD KLLJ tepat waktu.

Bacaan Lainnya

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M.Iqbal Hasanuddin, mengatakanJasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat serta akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai merchant sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajibannya.

HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *