BeritaDaerah

Amankan 3 Orang Pelaku Kasus Narkotika, Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers

×

Amankan 3 Orang Pelaku Kasus Narkotika, Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

Enrekang lintasnews5terkini.com, Polres Enrekang menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Selasa (24/10/23).

Di depan awak media, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang di dampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang menuturkan, bermula dari tertangkapnya lelaki berinisial SRF (37 tahun) oleh Tim Polda Sulsel yang di dukung oleh Polres Enrekang pada tanggal 12 September 2023 yang beralamat Desa Sumillan Kec, Alla Kab Enrekang. Dan selanjutnya pelaku di amankan di Polda Sulsel.

“Dari hasil pengembangan Timsus Polres Enrekang diketahui barang tersebut berasal dari lelaki berinisial SRD (46) alamat Tellesang, Desa Tellesang, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo sehingga di lakukan penangkapan oleh Timsus Polres Enrekang pada tanggal 13 September 2023 bertempat di lingkungan Rondo Kelurahan Kambiolangi kec, Alla,” Terangnya.

Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 bal (100 gram) Narkotika jenis Shabu, Dua buah sashet warna kuning dan satu unit kendaraan roda 4 merk Avansa warna abu-abu metalik No Pol DD 1528 YE , 2 buah Handphone, satu buah KTP dan SIM A.

Dari hasil pemeriksaan Tersangka SRD mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya, selanjutnya pada tanggal 15 September 2023 di rumah kebun milik Tsk di Desa Tellesang Kecamatan Pitung Panua Kabupaten Wajo di temukan 2 Ball (100 gram). Sehingga total BB yang di amankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 Bal (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, sudah 2 kali dia membawa barang ke Enrekang.

“Dari Hasil pemeriksaan Tersangka SRD di ketahui barang tersebut ia peroleh dari lelaki AR (50 th) alamat Jl Belangkong , Tarakan Tengah Kalimantan Utara. Serta Perempuan WHD (52 th) alamat Tarakan Barat Kalimantan Utara yang berperan sebagai Penghubung,” Beber Kapolrres Enrekang.

Tanggal 16 Oktober 2023 Timsus Polres Enrekang yang di Back up oleh Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap lelaki AR dan Perempuan WHD di kediamannya masing-masing dan selanjutnya di bawa ke Polres Enrekang.

Pasal Yang di sangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta