Lintasnews5terkini.Com Makassar
Hamsina (48Tahun)Korban Pengeroyokan Dilapor oleh Supu yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan ke Sekta 11 Tamalate. kota Makassar dengan dugaan penganiayaan dalam hal ini pasal 351 KUHP Kini Hamsina sudah di tetapkan sebagai tersangka .
sesuai surat ketetapan nomor :SPKT/43/X/RES.1.6/2023/Reskrim tentang penetapan tersangka atas Laporan Polisi nomor :LP/B/503/IX/2023/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.tanggal 08/9/2023

Hamsina akan memenuhi Panggilan ketiga pada Rabu 1 Nopember 2023 di Sekta 11 Tamalate Kota Makassar setelah surat panggilan pertama dan kedua sudah dia hadiri sebagai terlapor
Menurut kronologis kejadian ‘Hamsina ibu beranak 2 ini baru 3 hari keluar dari rutan dengan kasus yang sama yakni pasal 351 (Penganiayaan) yang di laporkan oleh hairul .
sedang keluar ke Lokasi Pacuan kuda jalan daeng Tata Kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate,
untuk membersihkan rumah nya yang lama tidak di tinggali
melihat jalan masuk rumah nya dengan kios-kios pengontrak nya telah di Pagari oleh oknum Supu dan kawan-kawan
dia pun membuka pagar itu supaya tidak menghalangi orang keluar masuk
tidak terima apa yang di lakukan Hamsina Supu yang berada di Lokasi Pacuan Kuda saat itu , menyambangi Hamsina.
maka terjadilah insiden
Supu CS di duga melakukan pengeroyokan terhadap Hamsina
sekira pukul 15.45 WITA Jumat 8 September 2023.’sesuai keterangan Hamsina kepada Wartawan
‘Menurut Hamsina. ”
,ketika saya di keroyok oleh oknum Supu CS saya berusaha membela diri
karena Supu Jambaki jilbabku yang ku pakai di lilit ke leher ku sehingga saya susah bernafas bahkan sebagian jilbabku sudah menutupi muka ku spontanitas saya
berusaha melepaskan lilitan itu dari leherku Tampa ku ketahui kalau ternyata kuku ku kena mukanya Supu
saya di borongi dengan beberapa teman nya bahkan ada juga yang sempat menempeleng mukaku mengakibatkan gangguan pada mataku
bayang kan saya ini seorang perempuan yang di keroyok laki-laki dewasa berbadan besar ‘otomatis saya harus melakukan pembelaan diri ‘tutur Hamsina kepada Wartawan Selasa 31/10/2023
,atas kejadian itu Supu Laporkan saya ke polisi bahwa saya telah melakukan pencakaran ,menurut dia muka nya saya cakar menyebabkan ada luka padahal kuku saya pendek tidak panjang
‘usai kejadian itu saya di dampingi keluarga melaporkan Supu CS ke Polrestabes Makasar tentang pasal 170 KUHP(pengeroyokan )
dengan surat STBL (Surat Tanda Bukti Laporan)1872/IX/2023/Polda Sulsel /Restabes Makassar/8/9/2023 pada Jumat 8 September 2023
yang mengheran kan saya ini korban pengeroyokan oleh oknum Supu dan kawan-kawan kenapa justru saya di laporkan pelaku penganiayaan ? Keluh Hamsina .
.(Tim)

























