GowaNews

Membahayakan Pengguna Jalan, Polsek Bontonompo Gowa Lakukan Operasi Balap Liar

×

Membahayakan Pengguna Jalan, Polsek Bontonompo Gowa Lakukan Operasi Balap Liar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, – Lintasnews5terkini.com | Polsek Bontonompo Polres Gowa melaksanakan penertiban balap liar (bali) di jalan bontoa kel.bontonompo yang sangat meresahkan warga masyarakat, Rabu sore (15/11).

Selain itu kegiatan free style yang di lakukan oleh anak remaja dan bahkan anak di bawah umur sangat membahayakan pengguna jalan atau warga yang melintas di jalan tersebut.

Dalam penertiban ini Polsek Bontonompo melibatkan personil gabungan Samapta, Intel dan Reskrim, sebanyak 5 (lima) unit kendaraan roda 2 berhasil di amankan di Polsek Bontonompo.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh Hermansyah, SH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, “kegiatan penertiban ini sudah berkali-kali kami lakukan namun masih juga ada yang melakukan kegiatan bali ataupun free style”, ujarnya.

Ini sangat meresahkan masyarakat dan juga sangat membahayakan warga yang melintas di jalan tersebut pada sore hari, tambah AKP Hasan.

Kami harap para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak remajanya agar tidak memberikan keleluasaan menggunakan sepeda motor yang nantinya di gunakan melakukan aksi balap liar maupun aksi free style, jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta