Sat Polair Polresta Bahas Kamtibmas Lewat Para-Para Numbay

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | bertempat di Kampung Nelayan Kompleks Pelelangan Ikan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Sat Pol Air Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Para-para Numbay yang di pimpin langsung oleh Wakasat Polairud Polresta Jayapura Kota Iptu A. Agung Gede Raka, Kamis (16/11) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Wakasat menyampaikan, kegiatan ini merupakan wadah komunikasi untuk mendengarkan keluhan serta masukan langsung dari warga sekalian.

“Kami hadir disini juga guna memberikan himbauan kamtibmas agar menjaga keamanan dan keselamatan diri saat melakukan aktifitas penangkapan ikan dan selalu melengkapi diri dgn alat pendukung keamanan dan dokumen nelayan yg dibutuhkan,” ujar Wakasat

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, dalam aktifitas penangkapan ikan jangan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum seperti bom dan racun serta cara sejenis lainnya yang melanggar hukum dan berakibat kepada rusaknya laut dan biotanya.

“Apabila para nelayan menemukan nelayan lainnya melakukan penangkapan ikan dengan melanggar hukum agar segera melaporkan kepada Kepolisian Sat Polairud Polresta Jayapura Kota untuk dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Kegiatan Para-Para Numbay ini ditanggapi positif oleh warga setempat yang berterima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Polairud Polresta Jayapura Kota yg telah memperhatikan kami dan memberikan himbauan serta mengingatkn kami keselamatan dan prosedur dalam melakukn penangkapan ikan.

“Apabila rekan-rekan kami para nelayan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum kami akan menegurnya dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan kami akan siap bersama Polri untuk menjaga serta memelihara situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas salah satu nelayan.(*)

Penulis : Edgard

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *