Satlantas Polresta Jayapura Kota Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan Lalu lintas Polresta Jayapura Kota gencar berikan sosialisasi, edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melaksanakan Kampanye Tertib Berlalu lintas bertempat di Lampu Merah Dok II dan Pertigaan Ring Road Hamadi, Kamis (16/11) Siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K bersama anggotanya yang turun ke jalan guna mengkampanyekan tertib berlalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Kompol Dian mengatakan kegiatan ini bertujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat supaya lebih tertib dalam berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini merupakan upaya dari Sat Lantas Polresta Jayapura Kota untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas guna mencegah fatalitas kecelakaan yang disebabkan dari pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.

Disela-sela kampanye tertib berlalu lintas, Kasat Lantas juga memberikan stiker terkait himbauan tertib berlalu lintas dan juga kami memberikan hadiah berupa coklat kepada pengendara yang telah lengkap dalam berkendara.

Kompol Dian menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus kami gencar guna menciptakan Kamseltibcarlantas di Kota Jayapura.

“Besar harapan kami dengan kegiatan ini kami dapat menekan tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengendara di jalan,” jelas Kompol Dian.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar bersama menjaga keselamatan dengan tidak miras dalam berkendara karena dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.(*)

Penulis : Edgard

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *