Aparat TNI-Polri Pantau Situasi Pasca Konflik Antar Suku di Tolikara

Tolikara, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Wakapolres Tolikara, AKP Dallon Togatorop, memimpin gabungan TNI-Polri dalam kegiatan monitoring pasca perang suku antar masyarakat Distrik Umagi dan Distrik Dundu di Distrik Kembu pada Kamis (16/11). Kehadiran sejumlah pejabat penting serta kepala distrik turut memperkuat upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di wilayah tersebut.

Dalam konfirmasinya, Wakapolres Tolikara menjelaskan bahwa kejadian tersebut berasal dari keluhan masyarakat Distrik Dundu terkait pembangunan jalan.

“Situasi di Distrik Umagi dan Dundu sampai saat ini sudah aman dan kondusif karena tokoh masyarakat bersama tokoh-tokoh agama di Distrik Kembu, Umagi, dan Dundu sudah turun langsung, memberikan pemahaman, serta melakukan mediasi antara masyarakat yang bertikai sehingga situasi sudah aman,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penutupan akses jalan dari Distrik Umagi menuju Distrik Dundu menggunakan jembatan sementara merupakan upaya masyarakat untuk mencegah konflik lebih lanjut. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama dan masyarakat yang telah mengamankan situasi, menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

“Usai berkoordinasi, kami juga melakukan pengecekan terhadap korban luka di Puskesmas Mamit serta mendengarkan keluhan masyarakat yang akan disampaikan kepada pimpinan dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah, terutama kepada PJ. Bupati Tolikara,” tutur Wakapolres.

AKP Dallon Togatorop berharap seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban, upaya ini bertujuan mencegah konflik yang dapat menimbulkan masalah lebih luas di distrik-distrik lain.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *