Jayapura

Kerawanan Wilayah Heram Jadi Keluhan Guru Pondok Al-Multtakin

×

Kerawanan Wilayah Heram Jadi Keluhan Guru Pondok Al-Multtakin

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kejadian yang sering terjadi di seputaran Pondok Al-Multtakin Heram ialah orang mabuk yang melempar batu ke arah Pondok Al-Muttakin dan membuat suara-suara keras serta sering memutar musik dengan keras yang mengganggu siswa yang ada di dalam Pondok Al-Muttakin sehingga membuat penghuni Pondok merasa resah dan takut.

Hal tersebut diungkapkan Guru Olahraga Pondok Al-Multtakin Dedi Irawan, M.Pd ketika Polsek Heram melaksanakan giat Para-Para Numbay bersama dengan Siswa Pondok Al-Multtakin di halaman Polsek Heram, Kamis (23/11) pagi.

Kapolsek Heram AKP Frenky Rumbiak yang memimpin kegiatan Para-Para Numbay menanggapi keluhan dari Dedi Irawan. Kapolsek mengatakan dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk melaksankan patroli di sekitar Pondok Al-Muttakin pada jam-jam rawan sehingga dapat membuat pelaku kejahatan dan oknum masyarakat yang sering mabuk dan membuat penghuni Pondok terganggu berkurang.

“Kami akan tingkatkan patroli ke daerah tertentu dengan jam-jam rawan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di seputaran wilayah heram,” ungkapnya.

Dirinya juga menerangkan, jika terjadi suatu kejadian ataupun tindak pidana bisa laporkan hal tersebut ke Polsek Heram atau dapat menghubungi Call Center Polsek Heram

“Kami akan siap sedia ada buat masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta