News

Polisi Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Tangan Pemiliknya

×

Polisi Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Tangan Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Bertempat di halaman kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura, personel Sat Lantas menyerahkan satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, Kamis (23/11/2023) pagi.

Sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat melakukan pengaturan lalu lintas pagi hari.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH, melalui Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura, Ipda Kalvarina W. Rumparmpam, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna silver dengan nomor polisi DS 3932 RJ kepada pemilik yang sebenarnya setelah sebelumnya berhasil diamankan.

“Kami mengamankan sepeda motor tersebut saat melakukan pengaturan pada pagi hari. Pengendara yang tidak menggunakan helm dihentikan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Pantai Hamadi. Laporan kehilangan tersebut telah diajukan oleh pemiliknya di Polresta Jayapura Kota pada tanggal 31 Juli 2023,” jelasnya.

Ipda Kalvarina menambahkan bahwa setelah mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian, pihaknya segera menghubungi pemilik bernama Fadila Ermasari (37) untuk menghadirkan diri dan menerima sepeda motornya secara langsung.

“Dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta surat tanda bukti laporan kehilangan, kami menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada pemilik yang sah,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta