Breaking News

Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Intensif Kasus Penganiayaan oleh OTK

×

Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Intensif Kasus Penganiayaan oleh OTK

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Yahukimo, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, mendatangi RSUD Dekai mengecek kondisi korban penganiayaan di Jalan Sosial Kali Bonto Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (01/12/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa, kejadian pembacokan terjadi sekitar pukul 19.00 wit yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dan mengakibatkan 2 orang mengalami luka cukup serius.

“Korban berinisial TB seorang wiraswasta dan RS anggota TNI-AD, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai guna mendapatkan penanganan medis,” terang Kapolres.

AKBP Heru membeberkan, peristiwa tersebut terjadi ketika situasi dalam keadaan pemadaman listrik sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

Kapolres Yahukimo menyampaikan keprihatinan dan memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Yahukimo masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta