Sat Polair Ajak Warga Pesisir Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Berlokasi di wilayah Pesisir Abe Pantai Rt 01/Rw 06 Distrik Abepura Sat Polair Polresta Jayapura Kota Gelar Para-Para Numbay bersama warga Pesisir, Selasa (05/12) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Laurentius Kordiali, S.H bersama anggotanya.

Ketika dikonfirmasi usai kegiatan Kasat Polair mengatakan, kegiatan Para-Para Numbay ini bertujuan untuk menjalin kemitraan dan kerjasama yang baik antara warga masyarakat pesisir dengan kepolisian dalam rangka menjaga situasi yang nyaman aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pada kesempatan ini kita mengajak warga mendukung program pembangunan nasional menuju masyarakat yang sejahtra dan berpartisipasi menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan aman dan damai serta berpesan kepada masyarakat agar menghindari mengonsumsi minuman keras yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas menjelang pesta demokrasi,” ucap Kasat Polair.

Lebih lanjut AKP Laurentius juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut selain untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat tapi juga untuk mengenali, mengindentifikasi dan mendeteksi serta mengantisipasi isu – isu atau berita Hoax yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat pesisir agar tidak memainkan atau meledakkan Spirtus yang akhir-akhir ini ramai digunakan anak-anak bahkan sampai remaja.

“Maka dari itu kami dari Sat Polairud Polresta Jayapura Kota mengajak masyarakat pesisir bekerja sama untuk mendukung penuh program Kapolresta Jayapura Kota tentang larangan bermain atau meledakkan meriam spirtus,” pungkasnya.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *