SosialTakalar

Orang Tua Anggota Meninggal Dunia, Kapolsek Pattallassang Beserta Personelnya Melayat ke Rumah Duka

×

Orang Tua Anggota Meninggal Dunia, Kapolsek Pattallassang Beserta Personelnya Melayat ke Rumah Duka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Takalar, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Sebagai Bentuk Perhatian dan turut berbela sungkawa, Kapolsek Pattallassang Polres Takalar AKP Hasan Fadhlyh, S.H, melayat ke rumah duka Bripka Muh Yusuf, Anggota Polsek Pattalassang sehubungan dengan Ibu kandung yang bersangkutan meninggal dunia, bertempat di Kelurahan Maradekaya, Lingkungan Bila Caddi, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar, Selasa (19/12).

Kedatangan Kapolsek Pattalassang bersama Personil pun disambut langsung oleh pihak keluarga dengan suasana penuh duka terutama oleh Bripka Muh Yusuf.

Kapolsek Pattalassang AKP Hasan Fadhlyh menyampaikan kehadirannya sebagai dorongan semangat dan motivasi kepada keluarga almarhumah.

“Kedatangan kami ini sebagai wujud ungkapan belasungkawa dan empati kepada anggotanya beserta pihak keluarga yang mengalami kedukaan, sekaligus memberi motivasi dan dukungan kepada keluarga agar tetap sabar dan tabah,”ujarnya.

Lanjutnya, Kami hadir bersama anggota Polsek Pattalassang mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah Almarhumah dapat diterima disisi Tuhan Yanga Maha Esa.

Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pattalassang dan anggota telah berkesempatan hadir memberikan doa buat Almarhumah Ibunda dari Bripka Muh Yusuf yang meninggal dunia karena sakit.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta