News

Jelang Nataru, Dit Reskrimsus Polda Papua dan Pemerintah Kota Jayapura Lakukan Sidak Pasar

×

Jelang Nataru, Dit Reskrimsus Polda Papua dan Pemerintah Kota Jayapura Lakukan Sidak Pasar

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Menjelang hari Natal 2023 dan menyambut Tahun baru 2024, Ditreskrimsus Polda Papua dan instansi pemerintah terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pasar tradisional dan pasar modern di Kota Jayapura dalam rangka pengecekan, pengawasan serta pendataan stok dan harga kebutuhan pokok, Kamis (21/12/2023).

Pemantauan dan Sidak Pasar dihadiri langsung oleh PJ. Walkot Jayapura, Dr. Frans Pekey M.Si, PJ Sekda Walkot Jayapura Robby Kepas Awi, S.E,.M.M., Kasdim 1701 Jayapura Letkol Mustafa L.ST, Kanit II Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua AKP Fredy J. Nixon Simatauw, S.H, M.H, Dankal Lantamal X Jayapura Kapten Wardono, Kabid Perindagkop Kota Jayapura Dian Aronggaer.

Kebutuhan pokok yang menjadi sasaran kegiatan meliputi komoditi pangan dengan sasaran utama beras, telur, gulapasir, bawang merah, bawang putih dan cabai rawit. Sidak dilakukan di Pasar Youtefa, Hypermart Tanah Hitam, Mega Waena dan Saga Abepura.

Di tempat berbeda, Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H menyampaikan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjelang Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersedian bahan pokok masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri,” ucap Dirkrimsus Polda Papua, Kamis (21/12/2023) sore.

Selain itu, kata Ade, sidak tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Papua untuk melakukan sidak atau pengecekan pasar secara rutin dan terkoordinir agar tidak terjadi penimbunan atau permainan harga barang.

Ia berharap, dengan adanya sidak tersebut komoditi atau kebutuhan pokok masyarakat di pasar tersedia dengan cukup menjelang Natal dan Tahun Baru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta