Breaking News

Razia Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Miras Cap Tikus di Wamena

×

Razia Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Miras Cap Tikus di Wamena

Sebarkan artikel ini

Wamena, Papua – Lintasnews5terkini.com | Satuan Samapta Polres Jayawijaya melakukan razia intensif terhadap tempat pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus di Lokasi III Wamena pada Sabtu (6/1) siang.

Kegiatan tersebut dipicu oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuatan minuman keras di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Samuel Lasarus Werinussa, Polres Jayawijaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras.

Di antaranya, dua ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo, enam jerigen 5 liter berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), serta ratusan botol berisi Cap Tikus dalam kemasan 600ml.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik tempat diduga berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. AKBP Heri Wibowo, S.I.K, Kapolres Jayawijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik tempat pembuatan minuman keras tersebut.

“Upaya pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena akan terus kami lakukan. Konsumsi Miras telah menjadi akar permasalahan di Jayawijaya,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan minuman keras di Kota Wamena.

“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir peredaran Miras yang merugikan ini,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta