kriminal

Timsus Polres Keerom Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Arso

×

Timsus Polres Keerom Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Arso

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Papua, | Timsus Polres Keerom sukses mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan mengamankan seorang pria berinisial LB (18) di Kampung Bibiosi (bate), Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Sabtu (13/01).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M. Indra Prakoso, S.Tr., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana penggelapan motor ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/209/X/2023/SPKT/Res Keerom/Polda Papua, tertanggal 10 Oktober 2023. Sejak itu, Timsus langsung memulai penyelidikan intensif.

“Setelah beberapa hari melakukan penyidikan dan melacak keberadaan pelaku, Timsus berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil menangkap pelaku yang sedang bermain bola di depan puskesmas Kampung Bibiosi (bate), Distrik Arso, Kabupaten Keerom,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah penangkapan, Timsus membawa LB ke kantor piket Reskrim Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya tindakan Kepolisian agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Indra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta