Takalar

Memasuki Musim Penghujan, Kapolsek Pattalassang Bersama Personelnya Cek Titik Lokasi Rawan Banjir

×

Memasuki Musim Penghujan, Kapolsek Pattalassang Bersama Personelnya Cek Titik Lokasi Rawan Banjir

Sebarkan artikel ini

Takalar, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Sebagian wilayah yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Takalar sudah memasuki musim penghujan hingga dapat menimbulkan berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan angin puting beliung.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolsek Pattallassang Polres Takalar AKP Hasan Fadhlyh, S.H bersama personelnya melakukan pengecekan titik lokasi rawan banjir di wilayah Kecamatan Pattallassang, Kota Takalar, Selasa (16/1/2024).

“Hari ini saya bersama anggota melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi rawan banjir”. Ujar Kapolsek Pattallassang.

Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan serta upaya antisipasi penanganan dan penanggulangan bencana alam banjir di wilayah demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolsek Pattalassang AKP Hasan Fadhlyh menghimbau kepada warga agar selalu waspada dan hati- hati dalam penggunaan alat listrik untuk antisipasi adanya hubungan arus pendek, mengigat cuaca yang cukup ekstrem.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta