TNI - Polri

27 Hari Menuju Pemilu, Patroli Gabungan di Kimaam Terus Diperketat oleh TNI-Polri

×

27 Hari Menuju Pemilu, Patroli Gabungan di Kimaam Terus Diperketat oleh TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

Merauke, PapuaLintasnews5terkini.com | Kapolsek Kimaam, Ipda Fransiskus Maraya, S.Sos, memimpin pelaksanaan patroli gabungan TNI-Polri di Distrik Kimaam Merauke pada malam hari, Kamis (18/1/2024).

Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi Kamtibmas dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pemilu 2024, yang hanya tinggal 27 hari menuju pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dalam arahannya kepada anggota yang terlibat dalam patroli, Kapolsek Kimaam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.

“Saya harapkan kepada anggota melaksanakan tugas dengan ikhlas, humanis, dan penuh rasa tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Patroli gabungan melibatkan 25 personel TNI dari Satgas Yonif 125 Simbisa dan Polsek Kimaam. Sasaran patroli meliputi penjelajahan jalan, pemukiman, dan perkantoran di Kampung Kimaam mulai pukul 21.00 hingga 03.00 WIT.

“Hasil dari pelaksanaan patroli ini menunjukkan bahwa situasi di Distrik Kimaam tetap aman dan kondusif. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang,” tutunya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta