Jayapura

Talkshow Papua Corner “Miras Jadi Perhatian Khusus Polresta dan Pemerintah Kota Jayapura Untuk Penanganannya”

×

Talkshow Papua Corner “Miras Jadi Perhatian Khusus Polresta dan Pemerintah Kota Jayapura Untuk Penanganannya”

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Miras menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Jayapura dan Polresta Jayapura Kota saat Pj. Walikota Frans Pekey, M.Si dan Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si berbincang di Acara Talkshow Papua Corner di Studio Tribun Papua, Jumat (19/01) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Pj. Walikota Frans Pekey menerangkan, sejauh ini pihaknya memiliki Perda (Peraturan Daerah) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

“Jadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut hanya ada di Tempat Hiburan, dan toko-toko tertentu yang sudah memiliki surat izin tersebut. Tidak ada tempat penjualan miras di pinggiran jalan (ilegal),” tegas Dr. Frans Pekey.

Lanjut kata Dr. Frans Pekey, selain Ilegal yang menjual di pinggir jalan, dari sisi produksi ada juga miras ilegal lokal (Milo) yang tidak berizin dimana minuman tersebut diracik sendiri dan lebih berbahaya karena takaran alkoholnya tidak dapat diukur secara baik.

Selain itu Kapolresta KBP Victor Mackbon menerangkan, pihaknya terus melakukan operasi dan razia terhadap pelaku penjualan miras ilegal lokal maupun yang di jual pinggiran jalan.

“Kami terus gencar melakukan razia untuk menertibkan dan menangkap para pelaku penjualan miras secara ilegal yang tidak sesuai dengan aturan tersebut,” ujar KBP Victor.

Kapolresta juga berpesan kepada warga yang hobi mengkonsumsi minuman keras agar jangan mengemudi atau berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras.

Pj. Walikota pun berpesan, satu minggu sebelum pemilu kami akan terbitkan surat edaran instruksi Walikota untuk larangan penjualan miras dengan mengatur batasan waktu bahkan sampai tutup atau tidak menjual miras sampai dengan setelah penetapan. Nantinya pihaknya akan komunikasi dengan Forkopimda terkait kebijakan dan langkah-langkah pencegahan ancaman gangguan Kamtibmas jelang Pemilu 2024 di Kota Jayapura.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta