TNI - Polri

Wakapolres Mamberamo Tengah Hadiri Peresmian Gereja Gidi di Kampung Broges

×

Wakapolres Mamberamo Tengah Hadiri Peresmian Gereja Gidi di Kampung Broges

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Wakapolres Mamberamo Tengah, Frans D. Tamaela, turut menghadiri peresmian Gereja Gidi di Kampung Broges, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah pada Sabtu (20/01/2023).

Dalam upaya untuk menjamin kelancaran acara, Anggota Polres Mamberamo Tengah, Anggota Pos Kormamil Kobakma, dan Anggota Satgas Pamrahwan terlibat aktif dalam pengamanan selama proses peresmian.

Wakapolres Mamberamo Tengah menyatakan bahwa kehadiran pihak kepolisian adalah untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan peresmian Gereja Gidi Imanuel I Broges.

“Dengan kehadiran kami sebagai pihak berwajib, kami akan mengamankan proses berjalannya kegiatan peresmian gereja Gidi sampai akhir kegiatan,” ungkapnya.

Selain itu, kehadiran Gereja Gidi yang baru diresmikan diharapkan dapat memberikan tempat ibadah yang nyaman bagi seluruh masyarakat.

Wakapolres mengungkapkan harapannya agar tempat ibadah tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan, serta mendapatkan perlindungan dan kesehatan yang berlimpah.

Panitia peresmian Gereja Gidi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak keamanan, baik TNI maupun Polri, yang telah aktif terlibat dalam menjaga keamanan selama proses peresmian.

Mereka menyatakan rasa terima kasih atas dedikasi dan profesionalisme pihak keamanan yang telah menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan hingga akhir acara.

Dengan peresmian Gereja Gidi ini, diharapkan akan semakin memperkukuh kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut, serta memberikan warga tempat ibadah yang layak dan aman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta