kegiatan

Antisipasi Kerawanan, Polisi Kawal Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Genofa Hotel Kabupaten Keerom

×

Antisipasi Kerawanan, Polisi Kawal Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Genofa Hotel Kabupaten Keerom

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Personel Polres Keerom yang tergabung dalam Operasi Mantap Brata Cartenz 2024 bersama Bawaslu Keerom melaksanakan pengawasan dan pengamanan proses penyortiran dan pelipatan Surat Suara.

Pelipatan surat suara dilakukan di meeting room Genofa Hotel Grande Arso 2 Jln. Garuda Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom, Minggu (21/01/2024).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K mengatakan untuk menjamin kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, Personel Operasi Mantap Brata Cartenz Polres Keerom mendampingi proses penyortiran dan pelipatan Surat Suara.

“Sebelum penyortiran dan pelipatan Surat Suara Pemilu dimulai, para petugas sortir dan lipat Surat Suara melakukan registrasi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Pamdal KPU Keerom dan Petugas Kepolisian yang tersprint dalam pengawasan bersama Staf Bawaslu,” jelas Kapolres Keerom

“Polres Keerom akan terus melakukan kegiatan ini guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta