BeritaDaerah

Satlantas Polres Bone Gelar Police Goes To School di SDN 40 Macope

×

Satlantas Polres Bone Gelar Police Goes To School di SDN 40 Macope

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com BONE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub didampingi anggotanya kembali menggelar Police Goes To School, Senin (22/1/2024).

Kali ini, ia turun ke SD Negeri 40 Macope, Kelurahan Macope, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dalam rangka menjadi Inspektur Upacara (Irup), sekaligus menyampaikan pesan-pesan terkait lalu lintas.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan, kegiatan Police goes to school ini dilaksanakan untuk memperkenalkan rambu rambu lalu lintas dan menanamkan prilaku dan etika berlalu lintas sejak usia dini guna menekan angka kecelakaan .

“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi positif bagi para pelajar SDN 40 Macope dan dapat meminimalisir atau menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Arung Palakka,” jelasnya.

Selanjutnya kami juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong serta menyampaikan kepada guru dan siswa bahwa saat ini Satlantas Polres Bone telah menetapkan Tilang Elektronik (ETLE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta