Hukum

MH Pembuat Miras Lokal Jenis Balo Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan

×

MH Pembuat Miras Lokal Jenis Balo Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.comĀ | Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan tersangka penjual dan pembuat miras lokal jenis Balo ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/01) pagi.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan tersangka MH ke Jaksa Penuntut Umum.

Dirinya mengatakan, Tersangka tersebut berinisial MH (42) yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba yang di Back Up Sat Samapta Polresta di rumahnya beserta barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu.

“MH diamankan oleh petugas atas laporan dari masyarakat terkait penjualan miras lokal jenis balo di belakang Rumah Sakit Marthen Indey,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut AKP Irene, MH diserahkan beserta barang bukti berupa 2 buah ember berukuran besar berisikan miras jenis balo, 3 buah ember berukuran 25 liter berisikan miras jenis balo, 30 bungkus plastik gula ukuran 1kg, 14 bungkus fernipan yang telah digunakan, 10 kantong plastik hitam, 1 buah gayung dan 1 buah bambu untuk mengaduk.

Atas perbuatan nya MH dilanggar Pasal 136 Huruf A dan B No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a. bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta