MH Pembuat Miras Lokal Jenis Balo Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan

Papua,Lintasnews5terkini.comĀ | Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan tersangka penjual dan pembuat miras lokal jenis Balo ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/01) pagi.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan tersangka MH ke Jaksa Penuntut Umum.

Dirinya mengatakan, Tersangka tersebut berinisial MH (42) yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba yang di Back Up Sat Samapta Polresta di rumahnya beserta barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“MH diamankan oleh petugas atas laporan dari masyarakat terkait penjualan miras lokal jenis balo di belakang Rumah Sakit Marthen Indey,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut AKP Irene, MH diserahkan beserta barang bukti berupa 2 buah ember berukuran besar berisikan miras jenis balo, 3 buah ember berukuran 25 liter berisikan miras jenis balo, 30 bungkus plastik gula ukuran 1kg, 14 bungkus fernipan yang telah digunakan, 10 kantong plastik hitam, 1 buah gayung dan 1 buah bambu untuk mengaduk.

Atas perbuatan nya MH dilanggar Pasal 136 Huruf A dan B No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a. bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *