Sabet Nilai Tertinggi Dengan Pelayanannya, Ombudsman Papua Serahkan Piagam ke Polres Jayapura

Papua,Lintasnews5terkini.com | Penyerahan piagam oleh Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua yang berlangsung di aula Obhe Reay May Mapolres Jayapura. Senin, (29/01/2024) pagi.

Piagam tersebut diserahkan langsung Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Yohanes B.J Rusmanta yang diterima langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH.

Dalam Sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Yohanes B.J Rusmanta mengatakan bahwa Polres Jayapura pantas mendapat penghargaan dan sangat mengapresiasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat di tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Dengan prestasi yang diraih oleh Polres Jayapura diharapkan dapat mempertahankan atau bahkan semakin lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga diwaktu yang akan datang dapat lagi memperoleh predikat kualitas yang tertinggi lagi oleh kami Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tahun ini ombudsman melakukan penilaian dalam hal pelayanan, khususnya pelayanan SIM, SKCK dan SPKT di wilayah Polda Papua, Polres Jayapura nilainya tertinggi dengan nilai 88,78 atau kategori A, adapun Polres yang masuk dalam zona hijau dijajaran Polda Papua yaitu Polres Jayapura, Polresta Jayapura Kota dan Polres Merauke.

Sementara Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam sambutannya mengucapkan puji syukur atas penyerahan piagam oleh Ombudsman RI atas penilaian kinerja di jajarannya.

“Sebelumnya kami menyadari kegiatan pelayanan kami belum maksimal dan masih banyak kekurangan yang perlu kita benahi, khususnya pelayanan SIM dan SKCK ketika masyarakat atau pemohon diatas 20 itu sudah susah, itu yang menjadi kendala sehingga kedepan akan ditingkatkan ruang pelayanan sehingga dapat menambah kapasitas pemohon,” tutup Kapolres Jayapura.
Jayapura, 30 Januari 2024.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *