kegiatan

Polres Tolikara Lakukan Patroli Cipkon Jelang Pemilu 2024

×

Polres Tolikara Lakukan Patroli Cipkon Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Bertempat di seputaran kota Karubaga, personel Polres Tolikara melakukan patroli rutin dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi aman dan kondusif menjelang pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Tolikara, Senin (29/01/2024).

Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan., S.Ag melalui Kabag OPS AKP La Ambo., S.H, M.H saat dikonfimasi menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan cipta kondisi menjelang pemilihan umum tahun 2024 agar tetap aman dan kondusif.

“Selain itu kami juga turut memberikan himbuan ataupun edukasi kepada masyarakat yang hendak melakukan kampanye agar dapat bekerja sama dengan kami, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu Sitkamtibmas di wilayah Kabupaten Tolikara,” ucap Kabag Ops.

Ia menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar menghindari minuman keras karena efek dari mengkonsumsi minumas tersebut dapat merugikan diri sendiri selain itu juga dapat merugikan orang lain.

“Dengan apa yang telah kami lakukan ini kami berharap kegiatan aktifitas lingkungan baik itu pemerintah ataupun masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik dan nyaman tanpa adanya gangguan yang menonjol,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta