News

KKN UINAM Angkatan 74 Desa Tajo Gelar Festival Anak Sholeh

×

KKN UINAM Angkatan 74 Desa Tajo Gelar Festival Anak Sholeh

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Wajo, Lintasnews5terkini – Mahasiswa KKN Angkatan 74 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, gelar Festival Anak Sholeh di Desa Tajo, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi selatan yang melibatkan peserta dari siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar.

Kegiatan yang mengusung tema “Menyapa Sang Pencipta dengan Merdu Adzan, Menyulam Hati dengan Hafalan dan Warna-warni Islami” ini menyiapkan 4 cabang lomba dimulai dari lomba praktik sholat, hafalan surah pendek, adzan dan mewarnai. Kegiatan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2024.

Koordinator Desa, Faisal mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja terakhir dari KKN UINAM Posko 6 Desa Tajo sekaligus menjadi ajang meningkatkan minat dan edukasi siswa siswi terhadap ajaran islam.

“Melalui kegiatan ini kita berharap siswa siswi yang menjadi peserta lebih tau banyak lagi dan lebih bersemangat dalam mempelajari Islam,” katanya.

Kegiatan ini turut melibatkan Kepala Desa Tajo, Imam se Desa Tajo dan sejumlah tokoh-tokoh desa sebagai dewan juri selama kegiatan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta