Hukum

Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

×

Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Tm Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangja, salah satu yaitu BS.

Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta