Nasional

Menteri Basuki Resmikan Masjid Baitul Arham di Sumenep

×

Menteri Basuki Resmikan Masjid Baitul Arham di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Lintasnews5terkini.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Madura, Provinsi Jawa Timur, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan selesainya pekerjaan rehabilitasi Masjid Baitul Arham di Kabupaten Sumenep. Keberadaan Masjid Baitul Arham ini menjadi simbol keberagaman masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Di kawasan tersebut terdapat 3 rumah ibadah yang saling berdekatan, yakni Masjid Baitul Arham, Gereja Katolik Maria Gunung Kamel, dan Klenteng Pao Sian Lin Kong (Kong Hu Chu).

Menteri Basuki mengatakan bahwa keberadaan Masjid Baitul Arham diharapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat mendorong kegiatan pendidikan, dakwah dan serta aktivitas keislaman lainnya.

“Saya harap setelah direnovasinya masjid ini bisa lebih dimakmurkan bukan hanya sebagai tempat shalat saja, tetapi juga sebagai tempat kegiatan keislaman lainnya seperti pengkajian dan konsultasi. Walhasil masjid ini harus bisa menjadi pusat pembinaan masyarakat sekitarnya,” kata Basuki.

Masjid Baitul Arham berdiri sejak 1948 dengan mengadopsi gaya arsitektur perpaduan Jawa dan Islam. Program renovasi rumah ibadah ini dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, Ditjen Cipta Karya pada Maret hingga Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp8,47 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk merenovasi Gerbang Utama, Menara Masjid, ruangan utama Masjid, ruang takmir, tempat wudhu, ruang penyimpanan, ruang pengurus, parkiran, drainase dan tempat pembuangan sampah. Pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh CV Artha Media Persada dan manajemen konstruksi PT Adhi Hutama Konsolindo.

Masjid Baitul Arham berada di Jalan Bereksosok Desa Pabian Kabupaten Sumenep atau sekitar 10 menit dari Bandara Trunojoyo Sumenep. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta