Daerah

Satgas Preventif Operasi Ketupat, Patroli Perumahan yang Ditinggal Mudik

×

Satgas Preventif Operasi Ketupat, Patroli Perumahan yang Ditinggal Mudik

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Mencegah kejahatan di perumahan kosong karena ditinggal mudik pemiliknya, Satgas Preventif Operasi Ketupat Tinombala-2024 meningkatkan kegiatan patroli.

Regu patroli bermotor memasuki komplek-komplek perumahan dan berkomunikasi dengan masyarakat setempat untuk memastikan situasi lingkungan tetap aman walaupun rumah ditinggal pemiliknya.

“Satgas Preventif Operasi Ketupat Tinombala-2024 mengintensifkan kegiatan patroli dengan sasaran rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran,” ungkap Kasatgas Humas Operasi Ketupat Tinombala Kompol Sugeng lestari di Palu, Minggu (7/4/2024) pagi.

Regu patroli bermotor menyebar ke berbagai kelurahan yang ada di Kota Palu dengan sasaran kompkek-komplek perumahan, ujarnya

“Personel patroli tidak hanya mobile akan tetapi mereja juga berdialog dengan warga yang ditemui untuk memastikan kondisi lingkungan dan mengajak partisipasi masyarakat untuk menjaga keananan terlebih bila ada rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya” beber Sugeng.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, patroli dengan sasaran rumah-rumah kosong ini akan terus dilakukan untuk memberikan kenyamanan masyarakat yang mudik lebaran Idul fitri 1445 H.

Minimal patroli yang dilakukan pihak Kepolisian dapat mencegah adanya niat dan kesempatan orang untuk melakukan kejahatan, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta