Daerah

Patroli Subuh, Satgas Operasi Ketupat Cegah Balap Liar di Kota Palu

×

Patroli Subuh, Satgas Operasi Ketupat Cegah Balap Liar di Kota Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Tengah melalui Satgas Operasi Ketupat Tinombala-2024 turunkan tim patroli subuh untuk mencegah aksi balap liar di Kota Palu.

“Mencegah aksi balap liar anak-anak remaja saat waktu subuh dibulan suci Ramadhan, Polda Sulteng turunkan tim patroli subuh,” ungkap Kasatgas Humas Operasi Ketupat Tinombala-2024 Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (9/4/2024)

Patroli subuh dilaksanakan sejak dimulaimya operasi ketupat tinombala-2024 dari Pukul 05.00 s.d 06.30 Wita, sebutnya

Patroli subuh ini dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, ujar Kompol Sugeng lestari

“Tim patroli subuh dilaksanakan oleh Personel Polda Sulteng yang terlibat Operasi Ketupat Tinombala dari fungsi Ditlantas, Ditsamapta dan Satbrimobda,” terang Kompol Sugeng.

Masih kata Sugeng, Patroli subuh sekaligus juga memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menuju masjid guna melaksanakan solat subuh berjamaah.

“Minimal keberadaan Patroli subuh ini juga dapat mencegah adanya niat dan kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta