Makassar

Program Minggu Kasih Tampung Keluhan Warga Batua

×

Program Minggu Kasih Tampung Keluhan Warga Batua

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polisi tidak hanya hadir untuk memberikan kehadiran fisik, tetapi juga membagikan sentuhan kasih melalui Program Minggu Kasih.

Kegiatan Minggu Kasih adalah merupakan Program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dimana masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya kepada Polri terutama berkaitan dengan masalah-masalah kamtibmas.

Di Polda Sulsel sendiri program minggu kasih hadir di Kecamatan Manggala tepatnya di Warkop 945 Jl. Batua Raya Makassar, Minggu, 07 April 2024 dan dilaksanakan pada pukul 20.00 wita.

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel, AKBP Daniel Siampa mengatakan minggu kasih ini sebagi wadah menampung keluhan warga dan membangun sinergitas.

Seperti yang disampaikan Tokoh Masyarakat, Gerald. Ia menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang sudah bertugas 24 jam menampung keluhan masyarakat dan dengan cepat merespon masalah tersebut.

Demikian dengan warga yang bernama Hasrul, ia juga mengapresiasi kinerja polri karena ia pernah mengeluhkan kehilangan namun respon polri setempat sangat cepat sehingga barang yang hilang segera ditemukan.

Kegiatan minggu kasih pun berakhir berjalan dengan kondusif yang dibadiri oleh puluhan warga Batua Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta