Nasional

Kapolda Sulteng Puji Daya Juang Timnas U-23 Walaupun Bermain 10 Pemain

×

Kapolda Sulteng Puji Daya Juang Timnas U-23 Walaupun Bermain 10 Pemain

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Timnas Indonesia U-23 akhirnya harus mengakui keunggulan Timnas Uzbekistan U-23 dengan skor 0-2 dalam laga semi final Piala Asia U23 di Doha, Qatar, Senin 29 April 2024

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho yang turut hadir nonton bareng di halaman Polda Sulteng bersama pejabat utama dan masyarakat memuji daya juang Timnas Indonesia U-23,

Walaupun kalah dan harus bermain dengan 10 Pemain, laga semi final juga diwarnai drama VAR yang menganulir Gol Timnas U-23 ke gawang Uzbekistan dan kartu merah kapten Timnas Indonesia U-23 Rizki Ridho di babak kedua,

Menurut Kapolda Sulteng, daya Juang pemain Timnas patut di acungi jempol, walaupun hasil akhir Timnas kalah.

“Secara keseluruhan penampilan Timnas kita sudah baik, bermain dengan 10 pemain memang berat, ” kata Kapolda Sulteng, Senin (29/4) malam

Apalagi dalam posisi tertinggal. Tapi saya memberikan jempol terhadap daya Juang pemain kita, Ujarnya

Kapolda juga menambahkan hasil pertandingan tadi, tentu akan kembali di evaluasi oleh pelatih Shin Tae Yong, saat memperebutkan posisi ketiga, agar bisa lolos langsung ke Olimpiade Paris 2024 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta