Polsek Bontoala Makassar Gelar OPS Rutin Malam Minggu: Sasar Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm dan Knalpot Brong

Makassar, Lintasnews5terkini.com – – Polsek Bontoala Makassar kembali menggelar Operasi Rutin (OPS) pada malam minggu, 4 Mei 2024 Malam untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Dalam OPS kali ini, polisi menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang memakai knalpot brong.

Keputusan untuk mengadakan OPS rutin ini tidak terlepas dari kurangnya kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas. Khususnya, pengguna sepeda motor yang seringkali mengabaikan pentingnya penggunaan helm sebagai alat perlindungan diri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi sorotan dalam OPS kali ini. Knalpot brong bukan hanya mengganggu ketertiban lingkungan dengan suara yang bising, tetapi juga menyalahi aturan dan standar keamanan kendaraan.

Kegiatan OPS ini dilaksanakan secara rutin dan terencana untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara akan semakin meningkat.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan teguran serta sanksi kepada para pelanggar, mulai dari tilang hingga teguran langsung. Tidak hanya itu, OPS ini juga menjadi ajang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Diharapkan dengan adanya kegiatan OPS rutin ini, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *