Daerah

Polda Sulteng Pastikan Oknum Polairud Penganiaya Warga Diproses Hukum

×

Polda Sulteng Pastikan Oknum Polairud Penganiaya Warga Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dugaan penganiayaan terhadap korban Nana Marisa warga Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng dipastikan akan diproses sesuai hukum.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menanggapi beredarnya pemberitaan, Oknum anggota Polairud Polda Sulteng lakukan penganiayaan kepada seorang wanita pada Sabtu 11 Mei 2024.

“SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Minggu (12/5/2024).

Laporan dilakukan seorang wanita atas nama Nana Marisa (30) sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2014, ujarnya

“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM, ” terang Kabidhumas.

Djoko juga menyebut, peristiwa diduga penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.47 wita di Tenggede Selatan Kab. Sigi.

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.

Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta