Makassar

Minggu Kasih Polda Sulsel Dengarkan Jemaah Gereja Alkitab Anugrah Injil

×

Minggu Kasih Polda Sulsel Dengarkan Jemaah Gereja Alkitab Anugrah Injil

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulsel menggelar program rutinnya yang disebut dengan Minggu Kasih.

Minggu kasih kali ini digelar di Gereja Alkitab Anugrah Injil Jl. Dirgantara Kec. Panakkukang Kota Makassar, Minggu, 2 Juni 2024.

Minggu Kasih ini dalam rangka membangun sinergitas dengan masyarakat setempat sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel, AKBP Daniel Siampa, Personil Ditbinmas Polda Sulsel Tokoh masyarakat dan Warga Masyarakat.

Sesi tanya jawab pun dimulai dari tokoh masyarakat Penatua Medi Pasau, ST . Ia menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang sudah bertugas 24 jam menampung keluhan masyarakat dan dengan cepat merespon masalah tersebut.

Lalu apresiasi juga datang dari Pendeta Harun Serang, S.Th. yang sangat berterimakasih atas kehadiran Kepolisian dengan program Minggu Kasih sehingga hubungan masyarakat dengan Polri lebih dekat.

Pengantar Minggu Kasih disampaikan oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel dengan menyampaikan beberapa strategi dan program pimpinan Polri saat ini dengan Jumlah Peserta kurang lebih 20 orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta