Gowa

Percepat Penanganan Perkara, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Gowa Terapkan Sistem Door To Door

×

Percepat Penanganan Perkara, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Gowa Terapkan Sistem Door To Door

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gowa melalui Unit Gakkum kini menerapkan Sistem Door To Door dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.

Penyelesaian perkara melalui Sistem Door to Door ini digagas langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Dayu Ari, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilkum Polres Gowa.

Diungkapkan Kasat Lantas, sistem Door To Door ini didasari dari terhambatnya proses penanganan perkara laka lantas akibat kondisi pihak yang terlibat kecelakaan belum bisa dilakukan pemeriksaan dikantor.

“Jadi, kita terapkan sistem Door to Door ini supaya Penyidik dapat mendatangi dan memeriksa langsung korban / pihak yang terlibat laka lantas, sehingga proses penanganan perkara pun dapat berjalan dengan cepat,” ucap Dayu Ari.

Adapun sistem Door To Door ini dilakukan dengan cara penyidik mengunjungi rumah ataupun rumah sakit dimana pihak yang terlibat laka lantas berada, untuk dilakukan interogasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta