Jaksa Hadir Sebagai Pengawal Dana Desa dalam Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wit, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Nusaniwe – Amahusu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Progam Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tema “Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa” yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.

Hadir pula sebagai Narasumber yakni Irvan Bilaleya, S.H (Kasi B Bidang Intelijen) dan Michel Gasperz, S.H.,M.H (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dengan sajian materi tentang Teknis Pencegahan dan Penanganan Pengelolaan Keuangan Desa, Penetapan Kerugian Negara dan Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Evaluasi dan Penggunaan Dana Desa (Hasil Audit BLT-DD) serta Mitigasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Aset Desa.

Camat Nusaniwe Kota Ambon Quraisin Tuheteru, S.STP.,M.Si hadir bersama dengan jajaran Pemerintahan Negeri lainnya yakni A. Salhuteru (Raja Negeri Latuhalat), Gunther de Soysa (Raja Negeri Nusaniwe), Yohannes Tisera (Raja Negeri Urimessing), Anna Juliana Loppies (Saniri Negeri), Richard Lodar (Sekretaris Negeri Urimessing), Hedikel de Fretes (Kepala Kampung Mahia), Glen Wattimena (Kepala Kampung Seri), Romy Muskitta (Kepala Kampung Tuni), M. Wattimena (Kepala Kampung Siwang), J. Sumalelaway (Kepala Kampung Kusu – Kusu Sereh) dan seluruh jajaran perangkat Negeri se-Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Atas nama Pemerintah Kecamatan Nusaniwe, Camat mengucapkan selamat datang kepada Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku dan ucapan terima kasih karena telah memilih Kecamatan Nusaniwe sebagai lokasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa yang tentunya kami berharap dari materi yang disampaikan nanti dapat bermanfaat bagi Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat, sehingga dapat mengurangi berbagai permasalahan dan menjadi petunjuk dalam pengelolaan Dana Desa.

Bersama dengan Narasumber yang lain, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia dalam rangka Pengamanan Pembangunan Nasional dalam mengawal kegiatan Dana Desa yang termasuk Program Strategis Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah, turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Desa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tujuan untuk memastikan kegiatan Dana Desa dapat berjalan sesuai tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu, mengingat beberapa kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, baik oleh karena adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan, sehingga dari kegiatan ini, seluruh peserta kegiatan dapat berdiskusi dengan Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku seputar permasalahan yang ada di Desa/Negeri masing – masing maupun ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Para peserta yang hadir sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang ada di masing – masing Desa/Negeri, hal tersebut diungkapkan oleh salah satu peserta yakni Anna Juliana Loppies selaku perwakilan Saniri Kecamatan Nusaniwe yang berharap agar kegiatan ini dapat berjalan intens dengan melibatkan berbagai pihak. Selain itu, berbagai pertanyaan juga disampaikan dari para Raja dan Kepala Kampung yang memiliki berbagai permasalahan pengelolaan kegiatan Dana Desa dan Aset Desa diwilayahnya masing – masing.

Diakhir kegiatan, Tim Jaksa Garda Desa melalui Kepala Seksi Sosial Budaya Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Irvan Bilaleya, S.H, meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Pos Jaksa Garda Desa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Media Aplikasi Group WhatsApp sebagai wadah diskusi bersama Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *