Polres Morowali bersama Unsur Terkait Mediasi Perkelahian di Bahodopi

Morowali, Lintasnews5terkini.com – KABAG OPS Polres Morowali AKP Dimas Putra Kembaran S.I.K.,M.H Bersama Instansi Terkait Melakukan mediasi permasalahan Salah Paham antara oknun Karyawan pihak PT.CSB dengan PT MIM di Polsek Bahodopi Kab Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng),Jumat 7 Juni 2024 Malam.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Bahodopi, Ketua Kerukunan Yang tergabung didalam Pencegahan Konflik Sosial Kecamatan Bahodopi, Sertu Marhadi (Mewakili Danramil Bungku Selatan), Bpk. Arsan S.Pdi, MM (Sekcam Bahodopi), Yopi, S.T (Ketua Gankso), Doflianto, ST (Ketua Kerukunan Keluarga Toraja), Beberapa Ketua Kerukunan Sekecamatan Bahodopi, Perwakilan Apjaker Irsyad, Manajemen PT. IMIP Denny Bintoro, Manajemen PT. CSB, Manajemen PT. MIM.

“Adapun permasalahan awal yaitu masalah Salah Paham antara Oknum Karyawan yang terjadi Pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 Pagi sehingga mengakibatkan beberapa Oknum Karyawan Tidak Bisa Mengendalikan Diri dan Terjadilah Perkelahian Yang mengakibatkan 4 Orang Korban Luka” Ungkap Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Juga Menjelaskan bahwa Saat mediasi berlangsung Telah disepakati bahwa proses Hukum diserahkan Sepenuhnya Kepada Pihak Kepolisian.

Ditempat Lain Kapolres Morowali AKBP Suprianto,S.I.K.,M.H Menghimbau Agar Masyarakat Kab Morowali Khususnya Kecamatan Bahodopi Tidak terpengaruh Oleh Isu isu Yang Tidak Bisa dipertanggung Jawabkan Kebenarannya dan Menghimbau Apabila Terjadi permasalahan/Salah Paham Agar Diselesaikan Secara Baik-baik dan Apabila terjadi Hal hal yang tidak di Inginkan Maka Siapa Yang Berbuat dialah yang Mempertanggung jawabkan Perbuatannya jangan Membawa bawa Nama Suku,Agama, Ras Dan Golongan. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *