Daerah

Lebaran Idul Adha 1445 H, Polres Touna dan Polsek Jajaran Sembelih 5 Ekor Sapi Qurban

×

Lebaran Idul Adha 1445 H, Polres Touna dan Polsek Jajaran Sembelih 5 Ekor Sapi Qurban

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah, Polres Touna (Tojo Una Una) dan Polsek Ampana Kota sembelih 5 ekor Sapi Qurban bertempat di Mako Polres, Senin, (17/06/2024).

Pelaksanaan Penyembelihan dan Pendistribusian hewan Qurban sebanyak 5 ekor sapi, dipimpin wakil Ketua Panitia Kabag SDM, Muh. Natsir, SH, nampak hadir Penanggung Jawab penyembelih hewan Qurban Waka Polres Kompol pejabat utama serta personil Polres Touna.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaoal melalui Kabag SDM AKP Muh. Natsir, SH menyampaikan, Penyembelihan Hewan Qurban sebanyak 5 ekor sapi, 4 dari Polres Touna dan 1 dari Polsek Ampana Kota,ini dilaksanakan dalam rangka Hari Lebaran Idul Adha 1445 H.

“Pada penybelihan Qurban tahun 1445 Hijriyah ini di sebar kupon kepada masyarakat sebanyak 83 paket daging Qurban yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berada di sekitar kantor Polres Touna ,” ucap Kabag SDM.

“Pendistribusian paket daging Qurban diberikan secara simbolis bagi warga masyarakat yang kurang mampu semoga bisa bermanfaat,” ujar AKP Natsir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta