Daerah

Sat Samapta Polres Touna Kawal Penyaluran Dana Bansos

×

Sat Samapta Polres Touna Kawal Penyaluran Dana Bansos

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Demi menciptakan rasa aman dalam penyaluran dana bansos oleh PT. Bank Mandiri (Persero), personil Sat Sampata Polres Touna lakukan pengamanan dan pengawalan, Rabu, (19/06/2024) sekitar pukul 08.00 WITA.

Pengamanan dan pengawalan yang dilakukan oleh personil Sat Samapta Bripka Faisal bersama Bripda Diky Wahyudi ini di laksanakan di dua kecamatan di wilayah kepulauan yag ada di Kabupaten Tojo Una Una (Touna).

Kasat Samapta Polres Touna melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, pengamanan dan pengawalan penyaluran Dana Bansos ini dilaksanakan di Desa kulingkinari dan Desa Tumbulawa Kecamatan Batudaka kemudian dilanjutkan di desa Wakai Kec. Una Una.

“Pengamanan dan pengawalan ini kami lakukan denngan harapan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi petugas penyalur dan penerima dana bansos serta masyarakat sekitar,” ucap Kasihumas.

“Alhamdulillah selama kegiatan tidak ada kendala yang berarti, penyaluran berjalan aman dan lancar. Para penerima dana bansos senantiasa menjaga ketertiban selama kegiatan kegiatan berlangsung,” pungkasnya.

Penyaluran Dana Bansos berakhir sekitar pukul 20.00 Wita dengan aman serta kondusif dan rencananya akan dilanjutkan pada besok harinya karena masih ada masyarakat yang belum mendapat giliran penyaluran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta