Daerah

Strong Point, Wujud Nyata Pelayanan Polres Touna untuk Masyarakat

×

Strong Point, Wujud Nyata Pelayanan Polres Touna untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Personel gabungan Polres Tojo Una Una (Touna) melaksanakan Kegiatan Strong Point sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan Polri yang optimal kepada masyarakat, Selasa (09 Juli 2024).

Kegiatan ini berlangsung di sejumlah titik strategis di Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo dengan tujuan utama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

Kegiatan Strong Point ini melibatkan personel yang ditempatkan di beberapa lokasi rawan kemacetan lalu lintas. Petugas melakukan pengaturan lalu lintas, serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran lalu lintas.

Kasihumas Polres Touna AKP Triyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Polres Touna dalam rangka menciptakan kamseltibcar lantas yang kondusif.

“Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan keamanan lalu lintas di wilayah hukum kami,” ujar Kasihumas.

Dengan adanya kegiatan strong point ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ampana dan menciptakan suasana berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta