kriminal

Operasi Pekat 2024, Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap 3 Pelaku Curat HP

×

Operasi Pekat 2024, Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap 3 Pelaku Curat HP

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan prestasinya dengan menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jum’at (12/07/2024).

Kejadian bermula saat korban, Wiwing Kurniawan (26), seorang mahasiswa dari Kabupaten Bulukumba, sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar bersama saksi, Hartono.

Ketika mobil yang mereka kendarai berhenti di lokasi kejadian, Hartono turun untuk membeli sesuatu sementara Wiwing Kurniawan tidur di dalam mobil.

Ketika Hartono kembali, ia melihat pelaku menaiki sepeda motor di samping mobil dan langsung pergi. Hartono kemudian menyadari pintu mobil sudah terbuka dan menemukan bahwa handphone korban, merk Vivo V17 Pro warna hitam, telah hilang.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat, para pelaku berada di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR (36), RS (32), dan SP (32), yang semuanya bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kota Makassar.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone merk Vivo V17 Pro warna hitam dan satu unit motor Yamaha Vino warna merah yang digunakan para pelaku.

Saat ini, para pelaku sudah berada Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta