kriminal

Pembunuhan TKA di Mess PT. KTGI Morowali, Pelaku Utama Ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

×

Pembunuhan TKA di Mess PT. KTGI Morowali, Pelaku Utama Ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Morowali, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus Tindak Pidana (TP) pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina berinisial WFH alias LH (59), Senin 10 Juni 2024, di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.Ap mengatakan bahwa penangkapan tersangka pelaku kasus tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan personel Sat Reskrim Polres Morowali bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan tersebut yang berawal pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 pukul 19.30 WITA, tersangka yaitu lelaki berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) berhasil di tangkap.

“Sedangkan tersangka utama yakni AMD (26) pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA, berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan (Sulsel),” ucap Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim, korban pada saat ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa tusukan benda tajam terbaring di lokasi PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) tepatnya di dekat gudang genset di seputaran tumpukan pasir dengan posisi badan korban tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Sedangkan motif tersangka pelaku melakukan pembunuhan itu, lanjut Kasat Reskrim, saat itu para tersangka melakukan pencurian tembaga di PT. KTGI di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dan para pelaku ketahuan oleh korban saat melakukan pencurian tembaga sehingga korban melempari para tersangka pelaku pencurian sehingga para pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

“Para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas Tahun) penjara dan para pelaku saat ini di amankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta