Gowa

Kabag Ops Polres Gowa Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan HUT RI ke-79 Tahun 2024

×

Kabag Ops Polres Gowa Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kabagops Polres Gowa, KOMPOL Darwis Daud, S.H, mewakili Kapolres Gowa menghadiri rapat koordinasi terkait persiapan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, Selasa (30/07/2024).

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Patingaloang, kantor Pemda Gowa. Rapat ini dipimpin oleh Pj. Sekda Gowa, Abdul Karim Dania dan dihadiri oleh para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Gowa serta perwakilan dari Dandim 1409 Gowa.

Beberapa keputusan penting dihasilkan dalam rapat tersebut, di antaranya adalah pelaksanaan berbagai lomba antar instansi dan SKPD lingkup Kabupaten Gowa.

Lomba-lomba tersebut meliputi Lomba Kebersihan Kantor dan Rumah Jabatan, Lomba Iris Bawang, Lomba Menyanyi untuk Pejabat Utama (PJU), dan Pertandingan Bulutangkis. Polres Gowa diberikan tanggung jawab khusus untuk kegiatan Pengibaran Bendera Merah Putih dan pelaksanaan Upacara Taptu.

Sekda Kabupaten Gowa mengharapkan seluruh instansi dan SKPD dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan rangkaian kegiatan ini, guna meningkatkan semangat kebersamaan dan nasionalisme di Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta