Makassar

LKH FH UPRI Gelar Pelatihan Paralegal Perjuangkan Keadilan Rakyat Miskin

×

LKH FH UPRI Gelar Pelatihan Paralegal Perjuangkan Keadilan Rakyat Miskin

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Pejuang Republik Indonesia (LKH FH UPRI) laksanakan pelatihan paralegal guna didik rakyat lindungi warga tertindas butuh keadilan.

“Pelatihan Paralegal LKH FH UPRI ini digelar demi mendidik rakyat punya keahlian hukum untuk melindungi warga yang butuh akses keadilan dan hukum,” ungkap Aswandi Hijrah, SH, MH, Dekan FH UPRI saat membuka acara pelatihan paralegal, Sabtu, 3/8/2024.

Jadwal Pelatihan Paralegal, Sabtu, 3 Agustus 2024, digelar di Ruang Pelatihan Lantai 2 Fakultas Hukum UPRI Makassar
Dengan Pemateri : – Aswandi Hijrah, SH, MH yang juga Dekan FH UPRI, advokat Yoel Bello, SH, MH yang juga wakil dekan FH UPRI dan Ketua Program Studi Hukum Bisnis FH UPRI, Nurhidayah Taha, SH, MH dan menjadi Fasilitator : Muhammad Sirul Haq, SH, Ketua LKH FH UPRI.

Menurut Nurhidayah Taha, SH, MH selaku pemateri mengungkapkan bahwa pelatihan Paralegal ini akan segera ditindaklanjuti dengan pelatihan pendidikan advokat profesional agar ilmu yang diperoleh dapat dipraktikkan segera.

“Semoga peserta paralegal betah, dan kita akan seriusi ini pelatihan untuk ditingkatkan menjadi advokat selain itu bagi Paralegal akan diberdayakan pendampingan kasus dan event kegiatan peningkatan kapasitas,” tutur Nurhidayah Taha, SH, MH.

Advokat Yoel Bello, SH, MH yang juga dosen FH UPRI berharap pelatihan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan implementasi keilmuan dan pengabdian masyarakat.

Materi sendiri dalam pelatihan Paralegal ini termaktub pengantar paralegal, pengenalan penyelesaian secara kekeluargaan, alternatif dispute resolution, peran Paralegal dalam penanganan kasus perdata dan pidana, dimana dalam pelatihan ini sendiri langsung dibuka oleh rektor UPRI Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta