Nasional

Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri Mendulang Prestasi di Kejuaraan Taekwondo Internasional di Malaysia 2024

×

Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri Mendulang Prestasi di Kejuaraan Taekwondo Internasional di Malaysia 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnew5sterkini.com – Kabar gembira datang dari Malaysia. 22 atlet Taekwondo Garbha Presisi Polri yang berlaga di MBW Taekwondo Malaysia International Championship 2024 berhasil keluar sebagai juara umum dengan memboyong 14 medali emas, 5 perak dan 5 perunggu.

Prestasi ini mendapat sambutan hangat Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Sejak awal melepas tim, saya yakin anak-anak akan all out tapi tidak menyangka hasil yang mereka peroleh ternyata di luar perkiraan mengingat kejuaraan ini diikuti lebih dari 2.000 peserta dari 13 negara dan persaingannya sangat ketat,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

MBW Taekwondo Malaysia International Championship 2024 berlangsung di Sport Center, University Tenaga Nasional, Kuala Lumpur dari tanggal 2 hingga 5 Agustus 2024 diikuti 2.164 atlet dari 13 negara, yakni Indonesia, Australia, China, India, Nepal, Malaysia, Thailand, Jepang, Singapura, Korea, Pakistan, Cina Taipe dan Kamboja.

Kontingen Indonesia meraih tiga predikat dalam kejuaraan ini, yaitu juara umum 1 untuk kategori Pomsae dan juara umum 2 untuk kategori Kyorugi serta menjadi tim terbaik.

Usai mengikuti kejuaraan di Malaysia, tim Taekwondo Garbha Presisi langsung melanjutkan perjalanan mengikuti kejuaraan internasional Taekwondo di Thailand pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024.

Berikut nama-nama atlet yang menyumbang medali untuk tim Taekwondo Garbha Presisi di MBW Taekwondo Malaysia International Championship 2024.

A. Kategori Kyorugi:

  • Bripda Sekar Embun Widia Ningrum Polda Babel emas U 67 Kg Putri.
  • Bripda Ifah Alfanita Polda DIY emas U 46 Kg Putri.
  • Bripda Jihan Amira Mutia Azzahra Polda Jateng emas O 73 Kg Putri.
  • Bripda Elly Annisa Polda Babel emas U 57 Kg Putri.
  • Bripda Shaleha Fitriana Yusuf Polda Jateng emas U 62 Kg Putri.
  • Bripda Adhetian Setya Putra PMJ emas U 80 Kg Putra.
  • Bripda Maulana Rizky Polda NTB emas U 87 Kg Putra.
  • Bripda Rizky Anugrah Polda Jatim emas O 87 Kg Putra
  • Bripda Petrus Khrisna Putra Suarlembit PMJ emas U 54 Kg Putra.
  • Bripda Hendro Gunawan Polda Jabar emas U 63 Kg Putra.
  • Bripda Dhiva Rahmani Sonjaya Polda Jabar emas U 58 Kg Putra.
  • Bripda Raden Odo Prangbakat Polda DIY perak U 54 Kg Putra.
  • Bripda Wibawa Polda Jabar perak U 74 Kg Putra.
  • Bripda Salim Azhar Jabar perak U 68 Kg Putra.
  • Bripda Nurahmi Widyowati Polda DIY perak U 53 Kg Putri.
  • Bripda Amelia Fika Anggraeni Polda DIY perak U 73 Kg Putri.
  • Bripda Rizky Irma Suriany, S.H. Polda Sultra perunggu U 49 Kg Putri.
  • Bripda Inggrid Maria Rejekina Polda Sumut perunggu U 49 Kg Putri.
  • Hazra Ayundha Putri, Atlet Binaan Polri Perak U 57 Kg Putri.
  • Alma Zafirah, Atlet Binaan Polri, Perunggu U 59 Kg Putri.

B. Kategori Pomsae:
Beregu:

  • Bripda Johansen Vicenzo Angtolis Polda Sulteng dan Bripda Ihya Ainizzahra Polda Kalsel 2 emas Kategori Pair.
  • Bripda M. Rizky Prasetya Polda Lampung dan Bripda Salwa Syifa Syahirah Polda Lampung 2 perunggu Kategori Pair.

C. Kategori Perorangan/Individual:

  • Bripda Johansen Vicenzo Angtolis Polda Sulteng emas Kategori Individu Putra.
  • Bripda M. Rizky Prasetya Polda Lampung perungu Kategori Individu Putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta